Bursa Inovasi

Sekarang Cetak Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Akte Kematian bisa dilakukan di Balai Desa

  • 11-07-2021
  • margosarilimbangan
  • 289

Margosari 11 Juli 2021

Sejak ditandatanganinya Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Margosari dan Dispendukcapil Kendal pada 9 Maret 2021 saat ini Desa Margosari resmi menjadi agen, sehingga saat ini Desa diberi hak akses untuk mencetak sendiri KK, Akte kelahiran dan Akte kematian.

Sejak awal tahun 2020 Pemdes sudah mengawali kegiatan kolektif pengurusan dokumen kependudukan dengan jemput bola datang ke seluruh RT di Margosari, sampai saat ini sudah tercetak sekitar 500 dokumen dan semuanya gratis. Mengingat Dokmen administrasi kependudukan ini sangat penting dan merupakan kebutuhan dasar dari warga, Pemerintah Desa Margosari yang sebelumnya sudah bekerjasama dengan UPTD Dispendukcapil Boja mengajukan Perjanjian Kerjasama dengan Dispendukcapil Kendal, alhamdulillah saat ini bisa mencetaknya di Balai Desa.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Margosari Bp Muh Taufiq mengucapkan terima kasih kepada Dispendukcapil Kendal dan UPTD Dispendukcapil Boja karena telah diberi kesempatan untuk melaksanakan kerjasama ini serta menghimbau kepada seluruh warga Desa Margosari yang membutuhkan pelayanan Administrasi Kependudukan agar bisa datang ke Balai Desa saja tidak usah jauh-jauh datang ke Boja ataupun Kendal.

Berikut kami lampirkan syarat kepengurusan Administrasi kependudukan :

1. Akte Kelahiran

- Surat Lahir Rumah sakit/ Puskesmas 

- Kartu Keluarga

- Legalisir Surat Nikah Orangtua

- Fc KTP Orangtua

- Fc KTP 2 saksi

- Map biru

2. Akte Kematian

- Kartu keluarga

- Surat kematian dari RS ( jika ada )

- Fc KTP Pelapor

- Fc 2 Orang saksi

- Fc Surat Nikah

- Data kematian 

  ( Nama Bapak? Nama Ibu? Anak ke ? waktu meninggal ?)

- Map biru 

3. Perubahan pada KK

- Kartu keluarga

- Surat Nikah/ Akte cerai

- Fc KTP 

- Ijazah

- Akte Kelahiran

- Form perubahan data( F 106) 

- Materai 10 Ribu

- Map Kuning

4. Pindah Datang

- Surat pindah SKPWNI

- Surat nikah

- Fc KTP

- Akte kelahiran

- Ijazah terakhir

- Map biru

5. Pindah Keluar

- Kartu Keluarga

- Fc KTP

- Surat nikah

- Ijazah

- Akte Kelahiran

- Map biru

6. Revisi Akte Kelahiran

- Akte Kelahiran asli

- Kartu keluarga

- Ijazah

- Legalisir Surat Nikah Orangtua

- Fc akte kelahiran saudara

- Form revisi akte

- Fc KTP Pelapor dan Orangtua

- Fc 2 Saksi

- Map Biru

Selain dari syarat diatas form form lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan syarat pengurusan dokumen kependudukan telah disediakan oleh desa. jadi jika ada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan atau masih ada perbedaan data dalam dokumen kependudukan silahkan datang ke Balai Desa untuk mengkonsultasikannya.(red)

https://www.youtube.com/watch?v=0rVaG0foY9M



Inovasi Lain