Margosari, 25 Juni 2025 - Kepala Desa Margosari secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Margosari. Penyerahan SK ini menandai pengakuan resmi dari Kepala Desa terhadap TPK sebagai pelaksana kegiatan desa.
Dengan penyerahan SK ini, TPK Desa Margosari memiliki legitimasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola kegiatan desa. Tugas-tugas TPK antara lain:
- Mengelola pengadaan barang/jasa desa
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan desa
- Mengkoordinasikan pihak-pihak terkait dalam kegiatan desa
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan desa
- Mengawasi kualitas hasil kegiatan desa
Kepala Desa berharap TPK dapat bekerja dengan baik dan transparan dalam mengelola kegiatan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Margosari. Dengan demikian, Desa Margosari dapat menjadi lebih maju dan sejahtera.
Dipost : 30 Juni 2025 | Dilihat : 21
Share :