Margosari - Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Margosari

Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Margosari

Penataan LKD Desa Margosari Dilaksanakan untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Desa Margosari, 2 Agustus 2025- Pemerintah Desa Margosari melaksanakan penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pada 2 Agustus. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga kemasyarakatan di tingkat desa, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penataan LKD ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain pengembangan kapasitas lembaga, pengelolaan aset, dan penguatan kelembagaan. Dengan adanya penataan LKD, diharapkan lembaga kemasyarakatan desa dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan desa.

Kepala Desa Margosari, Muh Taufiq, mengatakan bahwa penataan LKD ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan desa.

Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018, LKD memiliki beberapa jenis, antara lain:
- Rukun Tetangga (RT): Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan penyediaan data kependudukan.
- Rukun Warga (RW): Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK): Membantu kepala desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
- Karang Taruna: Membantu kepala desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu): Membantu kepala desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan penataan LKD, Desa Margosari berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.


Dipost : 04 Agustus 2025 | Dilihat : 20

Share :