Badan Usaha

BUMDES MARGA KARYA SEJAHTERA

  • 12-07-2021
  • margosarilimbangan
  • 273

Bumdes Marga Karya sejahtera berdiri sejak 27 Desember 2019 sesuai dengan Peraturan Desa Margosari No 05 Tahun 2019 pada 27 Desember 2019. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari Penasihat, Pelaksana operasional dan pengawas. 

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa  terdiri dari:

  1. Penasihat, dijabat oleh Kepala Desa.
  2. Pelaksana operasional, merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah disepakati dalam musyawarah Desa dan Pelaksana Operasional  mempunyai tugas mengurus dan  mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengawas, mempunyai  kewajiban menyelenggarakan Rapat  Umum  untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Salah Satu unit usaha yg dikelola saat ini oleh Bumdes Marga Karya Sejahtera adalah pengelolaan Ruko Sekatul, ruko yang ada di Sekatul ini merupakan kelompok pertokoan milik desa yang jumlahnya mencapai 18 unit dengan berbagai macam jenis jualan diantaranya adalah bengkel sepeda motor, Toko Buah, Warung makan, Toko sembako, Toko pertanian dan lain-lain. Harapannya nanti para pelaku usaha yang ada di Ruko sekatul ini nanti bisa bekerjasama baik dengan Pengurus Bumdes sehingga akan sama sama berkembang. Selain itu Bumdes Karya Marga Sejahtera juga memfasilitasi untuk pendaftaran IUMK ataupun NIB bagi para pelaku usaha yang ada di Ruko Sekatul, hal ini dilakukan agar para pelaku usaha ini mendapatkan legalitas usaha.